PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 20 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Pantai Padang, Kota Padang, Senin (28/3/2022).
Dalam penertiban tersebut Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Camat Padang Barat, Lurah dan OPD terkait lainnya.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dengan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah ulah PKL di kawasan tersebut, yang mana seharusnya kawasan bibir pantai bisa dinikmati oleh masyarakat, namun kembali tertutup oleh lapak-lapak PKL.
“Tidak hanya menggelar lapak-lapak di sana mereka juga sampai melakukan pengecoran terhadap fasilitas umum dan mengadakan live musik di bibir pantai Padang itu, ” ungkap Mursalim.
Sebelum pembongkaran ini, kata Mursalim semua PKL tersebut telah diberikan surat pemberitahuan sejak hari Kamis kemarin dan juga diberikan tenggang waktu.
“Setelah kita berikan sosialisasi dan pemberitahuan maka hari ini bersama tim gabungan kita lakukan penertiban, ” sebut Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, PKL tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta juga telah menganggu keindahan Pantai Padang yang ingin dilihat oleh para pengunjung baik warga Kota Padang maupun warga yang datang dari luar Kota Padang.
“Ini adalah upaya Pemerintah Kota Padang untuk membenahi tempat wisata laut yang aman dan nyaman bagi pengunjung, ” kata dia.
Pihaknya menegaskan untuk saat ini para PKL tidak dibenarkan lagi berjualan di bagian barat persisnya di area tepi pantai, karena PKL yang mengunakan bibir pantai, telah di relokasi oleh Pemerintah Kota Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC).
“Setelah penertiban ini, sejumlah personel akan kita tempatkan di sini untuk menjaga dan mengawasi apa yang telah kita tertibkan hari ini, karena kita tidak mau lagi seperti dulu, setelah ditertibkan dan kita biarkan akhirnya pedagang kembali lagi, ” tegasnya. (MC)